Selasa, 22 April 2014

Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014


Posted on Updated on
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 akan mengalami perubahan format mulai 1 Januari 2014  sesuai dengan  Per-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.
Salah satu perubahan mendasar yang harus diantisipasi sejak dini yaitu, kewajiban menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak dengan kategori tertentu sebagai berikut :
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai
  2. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen
  3. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen
  4. Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tulisan ini kami akan menguraikan tentang seluk beluk e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang telah kami uji coba dalam komputer kami (Windows7 dan Office 2010) beberapa hari yang lalu.
Instalasi Program
Software e-SPT PPh Pasal 21 dapat diperoleh dengan cara menghubungi KPP atau KP2KP terdekat dengan lokasi usaha Wajib Pajak, atau bisa didownload di situs http://www.pajak.go.id  di sini. Patch Update e-SPT PPh Pasal 21 dapat diunduh di sini
Sebelum melakukan instalasi pastikan komputer yang Anda gunakan memenuhi spesifikasi sebagai berikut :
  • Sistem Operasi berbasis Windows  (min. 98)
  • Microsoft Office Access
  • Microsoft .NET Framework 4.0
  • Crystal Report 12
  • VGA Resolution min.1280×768
  • Regional and Language Setting harus diatur pada negara Indonesia, default setting tidak diutak-atik
Setelah program e-SPT tersedia (biasanya terdiri dari 6 path total sebesar 226 MB), hal pertama yang dilakukan adalah melakukan ekstraksi program tersebut menjadi satu folder, yang akan berisi sebagai berikut :
eSPT21 1
Selanjutnya Anda harus menginstall Crystal Report for NET Framework 4.0, DotNetFX dan WIndowsInstaller 3.1 yang ada dalam folder tersebut. Setelah selesai maka Anda bisa melakukan instalasi dengan mengeklik Setup.
espt 21 2
Ikuti prosesnya sampai langkah terakhir.
Apabila berhasil maka tampilan e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
eSPT 21 3
Pengisian eSPT PPh Pasal 21
Setelah program e-SPT terinstal di komputer, Anda bisa melakukan koneksi database yang telah tersedia dan melakukan login dengan mengisi username : administrator  dan password : 123
espt21 login
Setelah itu silakan mengisi profil perusahaan Anda sesuai dengan data yang sebenarnya
ESPT21 PROFIL
Setelah profil terisi maka Anda bisa mulai membuat eSPT PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2014 cara klik Pilih SPT – Buat SPT Baru 
eSPT pilih masa pajak
Selanjutnya  klik Isi SPT, dan pilih Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) – Satu Masa Pajak untuk mengisi daftar pegawai tetap yang mempunyai penghasilan di atas PTKP.
eSPT 21 isi 1
Isilah daftar pemotongan PPh Pasal 21 per pegawai tetap dengan cara klik Tambah, kemudian isilah perincian pemotongan PPh-nya sebagai berikut :
Espt ISI 2
Setelah mengisi perincian pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, selanjutnya Anda dapat mengisi pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegwai tidak tetap dan tenaga ahli, baik yang dikenakan PPh Tidak Final (1721-II) atau Final (1721-III)
BUKTI POTONG 1
Setelah semua pemotongan PPh terisi dalam eSPT maka Anda bisa membuka Induk SPT untuk melihat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan
INDUK
Setelah data telah terisi dengan benar, maka Anda bisa menyimpannya. Berikutnya Anda harus mengisi daftar pembayaran baik yang berupa SSP atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dengan meng-klik Isi SPT – Daftar SSP/PBk
SSP
Pelaporan SPT
Setelah pengisian eSPT PPh Pasal 21 selesai, maka hal terakhir yang harus Anda lakukan adalah pelaporan eSPT PPh Pasal 21 ke KPP atau KP2KP terdekat.
Di program eSPT Anda pilih CSV – Pelaporan SPT, kemudian pilih masa pajak yang akan dilaporkan dan kemudian Buat File CSV :
CSV 1
Kemudia simpan file CSV tanpa mengubah nama file ke dalam PC kemudian Anda bisa copy paste ke dalam flashdisk untuk dilaporkan ke KPP atau KP2KP disertai dengan Induk SPT yang telah ditandatangani dan SSP lembar ketiga sebagai bukti pembayaran pajak.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
  1. Pastikan komputer Anda memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditentukan.
  2. Mengingat program ini masih baru, maka dimungkinkan akan ada update program di kemudian hari demi kesempurnaan program eSPT PPh Pasal 21.
  3. Perhatikan batas waktu pembayaran (tanggal 10 bulan berikutnya) dan batas waktu pelaporan (tanggal 20 bulan berikutnya) untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan.
  4. Untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria tertentu masih diperbolehkan menggunakan formulir cetak (hardcopy) yang dapat diperoleh di sini
  5. Untuk Masa Pajak Desember, ada kewajiban pembuatan Formulir 1721 A1/A2 yang belum dijelaskan dalam uraian tersebut di atas.
Untuk lebih memudahkan Anda dalam melakukan installasi dan pengisian eSPT PPh Pasal 21-26 Tahun 2014, berikut kami sediakan tautan atau link video tutorial yang kami peroleh dari twitter KPP Pratama Surabaya Tegal Sari di @KPP607. Semoga lebih membantu.
  1. Tutorial instalasi e-SPT  —> https://t.co/KuX8l8uYNz
  2. Tutorial ubah database —> https://t.co/BrkRdgrnE0
  3. Tuorial isi profile WP —> https://t.co/U5r3o2Voju
  4. Tutorial membuat e-SPT baru –> https://t.co/FUVBTE9cEe
  5. Tutorial input pegawai tetap bulanan —> https://t.co/KaaHJIaAOl
  6. Tutorial input pegawai tidak tetap —> https://t.co/FahTLmkdzK
  7. Tutorial input pembayaran SSP — https://t.co/plEjRkt4n7
  8. Tutorial impor Bukti Potong pegawai tidak tetap —> https://t.co/Z1cgsUC5HP
  9. Tutorial input pemotongan PPh atas pegawai tidak tetap di bawah PTKP —> https://t.co/dITHQtxkvx
  10. Tutorial pencetakan SPT/Bukti Potong —> https://t.co/SmFvj4vcem
  11.  Tutorial input SPT bulan Februari — https://t.co/UntjYa45XE
  12. Tutorial impor pemotongan PPh tidak Final bulan Februari dst —> https://t.co/IjcEYm89Mz
  13. Tutorial input SPT bulan Desember —> https://t.co/m62npW2tVP
Demikian tulisan ini, semoga bisa membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan demi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk pertanyaan atau kritik dan saran bisa melalui email kp2kppelaihari@gmail.com atau melalui twitter di @KP2KP_Pelaihari. Untuk pertanyaan yang sifatnya teknis dan butuh penelasan yang mendetail, Anda bisa langsung menghubungi AR di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.


Terima Kasih
Sigit Raharjo (KP2KP Pelaihari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar