Sabtu, 15 Maret 2014

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN






Sistem perpajakan yang lama sudah tidak sesuai dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Disamping itu sistem perpajakan yang lama belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya untuk mrnghasilkan penerimaan dalam negeri untuk peningkatan pembangunan nasional.
Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru yang terdiri atas :

A. Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000.
B. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000.
C. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000.
D. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2000.
E. Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 tahun 2000.


PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21

PENGERTIAN

Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan / jabatan, jasa dan kegiatan.

PEMOTONG PPh PASAL 21
A. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
B. Bendaharawan Pemerintah.
C. Dana Pensiun, PT. Taspen, PT. Jamsostek, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
D. Perusahaan, badan termasuk BUT yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa.
E. Yayasan termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, olah raga, kebudayaan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi dan organisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
F. Perusahaan, badan termasuk BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
G. Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah, ataupenghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.


PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh 21
A. Pejabat Negara
B. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
C. Pegawai Tetap
D. Pegawai Lepas
E. Penerima pensiun
F. Penerima honorarium
G. Penerima upah


PIHAK YANG TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
A. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat
- Bukan warga negara Indonesia
- Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain dari luar jabatannya di Indonesia
Pejabat perwakilan diplomatik Organisasi Internasional sebaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 260/KMK.04/2000 sepanjang tidak melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.


PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh DALAM PASAL 21
A. Penghasilan yang diterima secara teratur berupa gaji, uamg pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan anak tunjangan jabatan, tunjangan transport, tunjangan pajak dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
B. Penghasilan yang diterima secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, atau tunjanagn hari tua
(THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama
apapun yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.

SURAT PEMBERITAHUAN


Surat pemberitahuan atau SPT Adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan
dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

FUNGSI SPT
Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan berfungsi untuk :
A. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
B. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemungutan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Jenis SPT Dibedakan menjadi dua jenis :

A. SPT Masa, untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dlm suatu masa pajak.
B. SPT Tahunan, untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dlm suatu tahun pajak.

PROSEDUR PENYELESAIAN SPT
A. Wajib pajak harus mengambil sendiri blanko SPT pada Kantor Pelayana Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
B. SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar sehingga mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar akan dikenakan sanksi perpajakan.
C. SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajakyang bersangkutan dalam batas waktu yang telah ditentukan dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar